Jakarta, tvOnenews.com - Polemik Ponpes Al Zaytun di Indramayu masih terus bergulir. Teranyar, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta ponpes yang diduga mengajarkan aliran sesat ini segera dibubarkan.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait rekomendasi pencabutan izin hingga pembubaran Ponpes Al Zaytun.
Menurut Mahfud, pihaknya belum sampai pada kesimpulan pencabutan izin pondok pesantren tersebut. Sebab, kata Mahfud, pemerintah selama ini belum pernah melakukan penutupan pondok pesantren.
Sekalipun ada tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus. Hal ini, kata Mahfud, menjadi ranah masalah pribadi sosok yang bermasalah tersebut.
"Kita belum sampai ke kesimpulan itu, tapi selama ini kita belum pernah menutup pondok pesantren," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Mahfud pun mencontohkan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo yang didirikan oleh Abu Bakar Baasyir, mantan napi terorisme.
"Termasuk pondok pesantren yang seperti Al Mukmin sekalipun, kita tidak (menutup). Tapi kalau pribadi yang melakukan pidana ya kita... Tapi itu akan di baca dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan rekomendasi untuk membekukan hingga pembubaran Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal tersebut disampaikannya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 3 Juni 2023.
Menurutnya, langkah itu harus dilakukan secara bijak dan memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri disana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya.
Sebab, katanya, penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur menempuh sekolah di Al Zaytun.
"Jadi aspek pidananya akan segera kita percepat. Kemudian juga pergerakan aset yang diduga ilegal bisa segera kita usulkan untuk dibekukan," ucapnya.
Kendati begitu, pria yang akrab disapa Kang Emil itu meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, Sebab pihaknya dengan tegas meminta semua laporan masyarakat terkait pidana untuk segera diselesaikan, karena laporan pidananya banyak. (rpi/ree)
Load more