Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan atas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 dengan terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keduanya perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus primair korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Jaksa mengungungkapkan akibat perbuatan terdakwa, negara diduga merugi hingga Rp8,32 trilun. Adapun Irwan Hermawan ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Galumbang Menak merupakan Dirut PT Mora Telematika Indonesia.
"Melakukan atau turut serta menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya," kata jaksa, Selasa (4/7/2023).
Jaksa menilai Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar yang mana juga diuga diberikan kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan BTS 4G Tahun 2021 Elvano Hatorangan.
Menurut jaksa, Elvano diduga menerima Rp2,4 miliar yang digunakan untuk membeli sejumlah barang, seperti rumah, sepeda motor merek Triump, Ducati Scramler, dan mobil merek Honda HRV.
Selanjutnya, Irwan Hermawan juga memberikan uang kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sejumlah 200.000 dollar Singapura.
Load more