"Kita sudah melakukan penyelidikan. Tersangka kita amankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Edi.
Edi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tersangka sengaja membuat video tersebut pertama kalinya dengan iPhone.
Selanjutnya, untuk mengelabui video tersebut dia kirim ke HP Vivo lalu dibuat status selama 24 jam.
Pada kurun waktu itulah video tersebut heboh dan beredar di beberapa platform media sosial.
"Karena followers menurun. Untuk menambah followers harus dilakukan biar viral," ungkapnya.
"Tersangka kita sangkakan Undang-Undang Pornografi dan ITE dengan ancaman 6 tahun dengan denda Rp1 miliar," pungkasnya. (aai/nsi)
Load more