Kerinci, tvOnenews.com - Video 21 detik Popo Barbie dan patung viral, konten tak senonoh itu dibuat demi dapat followers dan endorse.
Terkait video 21 detik Popo Barbie dan patung viral, Popo Barbie minta maaf melalui akun TikTok pribadinya.
Namun, ternyata permintaan maaf Popo Barbie tersebut merupakan pembohongan publik.
Pasalnya, dalam permintaan maaf itu Popo Barbie mengatakan HP miliknya hilang selama 2 bulan dan video tak senonoh itu disebut disebar oleh orang lain.
Setelah diselidiki oleh Satreskrim Polres Kerinci, ternyata video 21 detik Popo Barbie dan patung viral itu karena memang direkam sendiri untuk menaikkan jumlah followers.
Popo Barbie pun tak bisa menyanggah lagi soal video tersebut. Dia langsung meminta maaf.
"Untuk keluarga juga saya minta maaf atas kejadian ini. Saya sangat menyesal atas perbuatan ini," kata Popo Barbie, Senin (3/7/2023).
Popo Barbie membenarkan video tak senonoh itu dibuat dalam keadaan sadar dan sengaja untuk mendapatkan followers, viewers dan endorse yang banyak.
"Itu saya lakukan karena faktor ekonomi. Banyak cicilan yang harus dibayar," ujarnya.
Popo Barbie mengaku baru satu kali membuat video atau konten tak senonoh.
Video 21 Detik Popo Barbie dan patung viral, konten tak senonoh itu dibuat demi dapat followers dan endorse. Dok: Arizal Antoni-tvOne
"Dulu pernah tapi waktu live dalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar. Pada saat itu saya sedang sakit," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan Popo Barbie dijerat dengan 2 pasal, yakni Undang-Undang Pornografi dan ITE.
"Kita sudah melakukan penyelidikan. Tersangka kita amankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Edi.
Edi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tersangka sengaja membuat video tersebut pertama kalinya dengan iPhone.
Selanjutnya, untuk mengelabui video tersebut dia kirim ke HP Vivo lalu dibuat status selama 24 jam.
Pada kurun waktu itulah video tersebut heboh dan beredar di beberapa platform media sosial.
"Karena followers menurun. Untuk menambah followers harus dilakukan biar viral," ungkapnya.
"Tersangka kita sangkakan Undang-Undang Pornografi dan ITE dengan ancaman 6 tahun dengan denda Rp1 miliar," pungkasnya. (aai/nsi)
Load more