Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mulai mendata WNI yang ingin mengajukan PK vonis mati dari pengadilan di Malaysia.
“Kita akan sediakan pengacara bagi mereka yang mau PK. Sekarang sedang proses pendataan,” kata Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur, Selasa (4/7/2023).
Menurut Hermono, KBRI masih perlu mendata, karena ternyata ada WNI yang tidak ingin pulang.
“Mungkin tidak ada keluarga lagi di Indonesia,” kata Hermono.
Selain itu menurutnya ada puluhan WNI yang putusan vonis matinya sudah inkrah.
Kebanyakan WNI yang menghadapi vonis mati di Malaysia berkaitan dengan kasus narkotika, pembunuhan, atau kasus berat lainnya.
Undang-undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib di Malaysia (Akta 846) mulai berlaku 4 Juli 2023, sesuai Lembar Pemerintah Federal bertanggal 30 Juni 2023 yang dikeluarkan Departemen Kejaksaan Agung.
Load more