Tanggal berlakunya UU itu ditetapkan menteri pada Departemen Perdana Menteri Azalina Othman Said.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib di Malaysia itu disahkan DPR pada 3 April lalu, dengan tujuan menghapus hukuman mati wajib dan mengubahnya dengan hukuman penjara seumur hidup dan cambuk.
Berdasarkan data Pemerintah Malaysia, sekitar 1.340 narapidana menunggu hukuman mati.
Setelah UU yang bersifat retroaktif itu mulai berlaku, maka mereka yang dijatuhi vonis mati yang telah inkrah dapat mengajukan PK ke Pengadilan Federal dalam waktu 90 hari.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus yang menghabiskan waktu selama hampir satu tahun ini pada akhirnya terungkap, para terdakwa menjalani proses hukum, termasuk pelaku utama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo mendapatkan vonis berupa hukuman pidana mati setelah dilakukan sidang atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J maka majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.
Load more