“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ungkap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan pada Senin (13/2/2023).
Hingga kini, eksekusi belum dapat dipastikan kapan akan di eksekusi. Butuh waktu yang panjang untuk melakukan eksekusi hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Sebab setelah terdakwa mendapatkan vonis hukuman, para terdakwa masih akan melalui proses hukum lainnya sebelum putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
(ant/muu/kmr)
Load more