Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya mengubah kebijakan soal tilang pengguna kendaraan.
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi,” kata Firman saat RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Pihaknya menyadari kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik lalu lintas masih jauh. Salah satu faktornya karena keterbatasan anggaran.
“Moga-moga dari anggaran-anggaran yang ada, kami bisa menambah jumlah penyidik yang mendapat sertifikasi,” ucap Firman.
Untuk itu, Korlantas ingin mendorong anggota Polri yang malas mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) agar bisa mendapat sertifikasi dan diperbolehkan menilang. Pasalnya, tidak semua anggota Polri di jalan dibekali pengetahuan soal tilang.
“Biasanya mereka cuman mau di jalan, kita bilang, harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” pungkasnya. (saa)
Load more