Jakarta, tvOnenews.com - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya memeriksa tuan tanah terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 2013-2019.
Menurutnya, tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memanggil 3 orang saksi yang diketahui sebagai pemilik tanah di daerah Depok dan Palembang.
"RAH itu pemilik tanah di Depok," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Ketut menjelaskan tuan tanah di wilayah Palembang ada dua orang, yakni S dan J.
Menurutnya, ketiga tuan tanah tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana pensiun Pelindo.
"Tiga orang sakai diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi DP4 Pelindo 2013-2019," jelasnya.
Selain itu, Ketut mengungkapkan keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan enam tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Adapun keenam tersangka ialah EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM.
Load more