Ali mengatakan kembalinya Endar ke KPK juga dilakukan dalam menjaga sinergitas di antara aparat penegak hukum. Sinergitas itu, kata Ali, diharapkan mampu berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali. (hrs)
Load more