Jakarta, tvOnenews.com-Brigjen Endar Priantoro kembali diputuskan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas, bagaimana kelanjutan laporannya terkait pemecatan dirinya Di Polda Metro Jaya dan Ombudsman Republik Indonesia? "Itu nanti permasalahan yang lain ya. Saya sekarang berbicara masalah kembali ke sini," kata Endar Priantoro, Rabu (5/7/2023) malam.
Namun, kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana menyebut belum mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Keputusan untuk mencabut atau tidaknya laporan tersebut masih akan didiskusikan terlebih dahulu dengan Endar.
Sebelumnya, di Polda Metro Jaya, Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pada April 2023. Laporan polisi itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara di Ombudsman, Endar melaporkan Ketua KPK Filri Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa atas dugaan maladministrasi pemecatannya. Saat ini lapora tersebut masih berlanjut.
Endar mengaku kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.
Load more