"Sebagai pelaksana harian Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," kata Ali.
Sesuai prosedur, kata dia, pegawai KPK yang sedang menjalani pendidikan untuk sementara dibebaskan dari tugasnya hingga pendidikannya selesai.
Sebelumnya diberitakan, Brigjen Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 Kapolri mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Load more