Kemudian, ia menambahkan pihaknya juga telah mencabut laporan pengaduan atas penyerangan yang melukai Aipda Eko Sugiawan yang perkaranya dilaporkan ke Polrestabes Medan.
"Kalau pun ada informasi yang menyatakan salah satu dari pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polrestabes itu kita kembalikan ke Polrestabes, karena mereka yang memiliki kebijakan dalam hal ini," lanjutnya.
Sementara itu, terkait besaran angka yang disepakati sebagai ganti rugi atas kerusakan harta benda dan kebutuhan perobatan, Jaka mengaku nominalnya sesuai dengan kerugian yang diderita korban.
Load more