"Perdamaian disertai ganti rugi, perbaikan kerusakan, seperti dua unit mobil. Kemudian perbaikan jendela rumah, pagar dan perbaikan sepeda motor sekaligus biaya perobatan Aipda Pol Sugiwan" terang Jaka.
Ia menyebutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Estimasi biayanya itu diatas seratus juta rupiah. Sudah disetujui oleh pelaku, karena itu ada juga korban sepeda motor milik Eko. Sepeda motornya rusak berat. Termasuk biaya pengobatan semua ditanggung dan bukan hanya ganti rugi material saja,”tutupnya. (Yoga Syahputera/ Wna)
Load more