Medan - Kasus penyerangan dan perusakan rumah Polwan Aiptu Surya Ningsih dan kasus pembacokan terhadap Aipda Eko Sugiawan, anggota Polsek Medan Timur, yang terjadi pada 22 Oktober 2021, akhirnya ditutup. Kedua belak pihak yaitu korban dan pelaku (diduga oknum Ormas FKPPI) sepakat untuk berdamai pada 5 November lalu.
Menurut Jaka Maulana Iqbal selaku kuasa hukum Aiptu Pol Surya Ningsih menjelaskan, pihaknya dan terlapor sepakat untuk berdamai tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
"Kita telah menerima permintaan damai yang diajukan oleh pihak pelaku, dalam hal ini adalah diduga oknum FKPPI," kata Jaka Maulana.
Kemudian, ia menambahkan pihaknya juga telah mencabut laporan pengaduan atas penyerangan yang melukai Aipda Eko Sugiawan yang perkaranya dilaporkan ke Polrestabes Medan.
"Kalau pun ada informasi yang menyatakan salah satu dari pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polrestabes itu kita kembalikan ke Polrestabes, karena mereka yang memiliki kebijakan dalam hal ini," lanjutnya.
Sementara itu, terkait besaran angka yang disepakati sebagai ganti rugi atas kerusakan harta benda dan kebutuhan perobatan, Jaka mengaku nominalnya sesuai dengan kerugian yang diderita korban.
"Perdamaian disertai ganti rugi, perbaikan kerusakan, seperti dua unit mobil. Kemudian perbaikan jendela rumah, pagar dan perbaikan sepeda motor sekaligus biaya perobatan Aipda Pol Sugiwan" terang Jaka.
Ia menyebutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Estimasi biayanya itu diatas seratus juta rupiah. Sudah disetujui oleh pelaku, karena itu ada juga korban sepeda motor milik Eko. Sepeda motornya rusak berat. Termasuk biaya pengobatan semua ditanggung dan bukan hanya ganti rugi material saja,”tutupnya. (Yoga Syahputera/ Wna)
Load more