‘’Jadi daripada kita debat kusir. Kita serahkan kepada hukum nanti biar hukumnya yang berjalan,’’ imbuhnya.
Di sisi lain Kementerian Agama menjamin hak konstitusi para santri Ponpes Al-Zaytun sehingga mereka tetap bisa melanjutkan proses belajar.
Hingga kini Kemenag masih menyusun langkah menyikapi kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Sementara itu Bareskrim Polri telah menetapkan kasus penistaan agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan.
Status itu ditetapkan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dan 10 orang saksi selama 8-9 jam.
Load more