‘’Alat bukti yang di ada sama penyidik itu adalah berupa rekaman video kemudian tangkapan layar itu sudah ada di penyidik,’’ ungkap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip melalui tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis (6/7/2023).
‘’Dan hasil gelar perkara diyakini ada tindak pidana cukup,’’ tambahnya.
Apalagi dalam pemeriksaan, kata Ramadhan, Panji Gumilang mengakui semua bukti-bukti rekaman dan tangkapan layar tersebut.
‘’Artinya sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Tentu prinsip kehati-hatian dan prinsip ketelitian itu tidak boleh diabaikan,’’ jelasnya.
Ketika status kasus Panji Gumilang ini sudah naik tingkat, maka status penyidik bukan lagi meminta keterangan tetapi memeriksa.
Load more