tvOnenews.com - Wali murid Ponpes Al-Zaytun Abdul Rasyid tak terima jika dirinya dan wali santri lain disebut sebagai korban penyesatan ideologi Panji Gumilang oleh Pendiri NII Center Ken Setiawan.
‘’Saya mempertaruhkan reputasi, usia, pemahaman saya mempercayakan kepada institusi Ma’had Al-zaytun (Red: Untuk menyekolahkan anak) itu bukan sesuatu yang gampang,’’ kata Abdul Rasyid dilansir dari tayangan Apa Kabar Indonesia Siang tvOne, Kamis (6/7/2023).
‘’Pada hari ini telah terjadi perlakuan atau persekusi terhadap anak-anak saya di lembaga yang resmi. Jangan banyak bicara tunjukkan dan buktikan (Mereka korban ideologi Panji Gumilang),’’ imbuhnya.
Sementara itu Pendiri NII Center Ken Setiawan mengajak kepada para wali murid Ponpes Al-Zaytun untuk fokus mengawal proses hukum Panji Gumilang soal penistaan agama.
‘’Yang jelas laporan kami mewakili umat Islam karena Panji Gumilang menistakan agama Islam juga disamping untuk menghentikan langkahnya,’’ kata Ken.
‘’Jadi daripada kita debat kusir. Kita serahkan kepada hukum nanti biar hukumnya yang berjalan,’’ imbuhnya.
Di sisi lain Kementerian Agama menjamin hak konstitusi para santri Ponpes Al-Zaytun sehingga mereka tetap bisa melanjutkan proses belajar.
Hingga kini Kemenag masih menyusun langkah menyikapi kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Sementara itu Bareskrim Polri telah menetapkan kasus penistaan agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan.
Status itu ditetapkan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dan 10 orang saksi selama 8-9 jam.
‘’Alat bukti yang di ada sama penyidik itu adalah berupa rekaman video kemudian tangkapan layar itu sudah ada di penyidik,’’ ungkap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip melalui tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis (6/7/2023).
‘’Dan hasil gelar perkara diyakini ada tindak pidana cukup,’’ tambahnya.
Apalagi dalam pemeriksaan, kata Ramadhan, Panji Gumilang mengakui semua bukti-bukti rekaman dan tangkapan layar tersebut.
‘’Artinya sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Tentu prinsip kehati-hatian dan prinsip ketelitian itu tidak boleh diabaikan,’’ jelasnya.
Ketika status kasus Panji Gumilang ini sudah naik tingkat, maka status penyidik bukan lagi meminta keterangan tetapi memeriksa.
Load more