Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan alasan pihaknya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
Menurut Whisnu, perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti. Penghentian perkara ini menggugurkan status tersangka terhadap Sadikin Aksa.
"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertulis tidak cukup bukti," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Dan kesepakatan tersebut diteruskan ke Bareskrim Polri," ujar Candra.
Menurut dia, Kesepakatan perdamaian antara pihak berperkara tersebut tidak melibatkan penyidik dari Bareskrim.
Penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa, lanjut Candra, dilakukan pada bulan September 2021.
Load more