Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Bareskrim Polri pun resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, Selasa (4/7/2023). (viva/nsi)
Load more