Jakarta, tvOnenews.com - Rekening Panji Gumilang diblokir PPATK, nominalnya besar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
Melansir viva.co.id, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan tujuan pemblokiran rekening pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang adalah untuk melakukan analisis data terkait kasus yang menjeratnya.
"Untuk kepentingan analisis yang kami lakukan," kata Ivan, Kamis (6/7/2023).
Dia menjelaskan pemblokiran rekening pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 44 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rekening Panji Gumilang diblokir PPATK, nominalnya besar. Dok: Instagram @kepanitiaanalzaytun
Sebelumnya diberitakan, PPATK sudah menelusuri ratusan rekening pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
"Masih dalam proses ya. [Nominalnya] besar sekali," ujar Ivan, Rabu (5/7/2023).
Ivan mengatakan pihak PPATK terus berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menelusuri ratusan rekening Panji Gumilang apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak.
Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (24/6/2023) dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Rekening Panji Gumilang diblokir PPATK, nominalnya besar. Dok: Pexels-Robert Lens
Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Bareskrim Polri pun resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, Selasa (4/7/2023). (viva/nsi)
Load more