Jakarta, tvOnenews.com - Firli Bahuri sebut kembalinya Brigjen Endar Priantoro jadi Direktur Penyelidikan KPK sudah sesuai prosedur.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tidak ada yang salah dengan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur.
"Pemberhentian dan pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali Endar Priantoro juga tidak ada yang salah. Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," ujar Firli, Kamis (6/7/2023).
Dia menyebut pihaknya sudah melakukan berbagai pertimbangan sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengembalikan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Kepala Biro Hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan," katanya.
"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk Brigjen Endar Priantoro mengikuti sekolah Lemhanas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari sama dengan peserta Lemhanas lainnya yang berasal dari KPK," sambungnya.
Load more