Atas dasar tersebut, Brigjen Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia.
Meski demikian, Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya. (ant/nsi)
Load more