Jakarta, tvOnenews.com - Firli Bahuri sebut kembalinya Brigjen Endar Priantoro jadi Direktur Penyelidikan KPK sudah sesuai prosedur.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tidak ada yang salah dengan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur.
"Pemberhentian dan pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali Endar Priantoro juga tidak ada yang salah. Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," ujar Firli, Kamis (6/7/2023).
Dia menyebut pihaknya sudah melakukan berbagai pertimbangan sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengembalikan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Kepala Biro Hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan," katanya.
"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk Brigjen Endar Priantoro mengikuti sekolah Lemhanas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari sama dengan peserta Lemhanas lainnya yang berasal dari KPK," sambungnya.
Brigjen Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Firli Bahuri sebut kembalinya Brigjen Endar Priantoro jadi Direktur Penyelidikan KPK sudah sesuai prosedur. Dok: Antara-Fianda Sjofjan Rassat
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Atas dasar tersebut, Brigjen Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia.
Meski demikian, Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya. (ant/nsi)
Load more