Jakarta, tvOnenews.com - KPK sangkal adanya tukar guling kembalinya Brigjen Endar Priantoro dengan kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK tak berkaitan dengan penanganan kasus kebocoran dokumen yang ditangani Polda Metro Jaya. Mengingat kasus yang diduga melibatkan Firli Bahuri itu naik ke tahap penyidikan.
"Kalau dari kami tidak memandang seperti itu ya. Kalau itu pertanggungjawaban pribadi. Itu ya masalah itu, ya dipersilakan saja, enggak ada kaitannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/7/2023).
Asep memastikan kembali ditugaskannya Brigjen Endar Priantoro di KPK berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menggelar pertemuan sebelum memutuskan mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke KPK.
"Jadi tentunya karena Polri dan KPK itu memiliki tujuan yang sama, salah satunya ya, Polri itu penegakan hukumnya menegakkan hukum tindak pidana korupsi juga. Memiliki tujuan yang sama dan sama saling menguatkan sehingga pengembalian Pak Endar ini dalam rangka harmonisasi," ucap Asep.
KPK sangkal adanya tukar guling kembalinya Brigjen Endar Priantoro dengan kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Dok: KPK
Terkait terseretnya nama Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM sepenuhnya merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
"Kalau kasus yang di sana silakan ditanyakan di Polda," tegas Asep.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan. Laporan itu pun telah naik ke tahap penyidikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan terdapat dugaan tindak pidana dalam kasus kebocoran dokumen KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hal ini yang mendasari laporan tersebut naik ke tingkat penyidikan.
"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi. Kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," demikian pernyataan Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023) lalu. (hmd/nsi)
Load more