“Nah kalau dia punya 256 rekening hampir dapat dipastikan ada identitas yang tidak benar atau ada pakai nama-nama alias, nama lain, mungkin juga nama palsu,” ungkap Yunus.
Lebih lanjut, Yunus mengungkapkan bahwa jika nasabah diduga melakukan transaksi mencurigakan maka wajib dilaporkan kepada PPATK.
“Yang ketiga menurut pasal 22 Nomor 8 2010 kalau nasabah menggunakan identitas palsu atau kalau nasabah tidak mau mengikuti ketentuan maka bank wajib memutuskan hubungan hukum dengan nasabah dan harus melaporkan kepada PPATK sebagai transaksi yang mencurigakan,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima bahwa Pemimipin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan nama yang berbeda-beda setiap rekeningnya.
“Nah, sekarang kita lihat 256 itu ada gak identitas yang palsu kalau dilihat gak mungkin dia punya apa ktpnya berbeda-beda demikian banyak. Gak mungkin juga kalau dia pakai hanya satu nama saja karena tadi saya dengar informasi namanya berbeda-beda,” pungkas Mantan Kepala PPATK Yunus Husein.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, klik di sini.
(rka)
Load more