tvOnenews.com – Panji Gumilang ternyata punya 6 nama dan identitas berbeda, inilah nama asli si dedengkot Al Zaytun…
Beredar informasi bahwa Panji Gumilang memiliki 289 rekening dengan berbagai identitas yang berbeda. Dilansir dari Program Kabar Petang TvOne, Menko Polhukam RI Mahfud MD mengungkapkan sang dedengkot Ponpes Al Zaytun memiliki enam nama berbeda.
“Ini atas nama Abu Totok Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Panji Gumilang, ada Abdussalam dan dari situ ada 256 rekening dan 33 rekening jadi total 289,” kata Mahfud MD.
Kepemilikan ratusan rekening bank ini menjadi fenomena langka. Banyak yang bertanya-tanya terkait identitas yang Panji gunakan untuk membuka rekening tersebut.
Memiliki banyak identitas, ternyata nama asli dedengkot Ponpes Al Zaytun bukanlah Panji Gumilang. Ini merupakan nama barunya.
Diketahui, sebelum mengubah nama menjadi Panji Gumilang. Ia memiliki nama asli Abdussalam.
Namanya tercatat sebagai warga Menes, Pandeglang, Banten pada tahun 1967-1968. Menelusuri perjalanan hidupnya, pemimpin Al Zaytun itu pernah bekerja sebagai guru di sebuah Madrasah.
Dikutip dari Program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Mantan Kepala PPATK Yunus Husein turut memberikan komentar terkait fenomena ratusan rekening milik Panji.
“Rekening sebanyak 256 itu tidak lazim dalam dunia perbankan, saya sendiri dulu pernah jadi pemeriksa bank untuk di BI tidak pernah menemukan orang dengan rekening sebanyak itu terlalu banyak. Itu pertama,” tutur Yunus Husein.
Mantan Kepala PPATK itu menyampaikan bahwa setiap nasabah yang hendak membuka rekening bank diwajibkan menyebutkan identitas, sumber dana, dan tujuan transaksi.
“Yang kedua sesuai dengan UU Pasal 19 Nomor 8 2010 mengenai PPU, kalau orang buka rekening dia harus menyebutkan identitas yang benar, sumber dana, dan tujuan dari transaksinya itu,” sambungnya.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dicurigai menggunakan identitas palsu untuk membuat ratusan rekening pribadinya.
“Nah kalau dia punya 256 rekening hampir dapat dipastikan ada identitas yang tidak benar atau ada pakai nama-nama alias, nama lain, mungkin juga nama palsu,” ungkap Yunus.
Lebih lanjut, Yunus mengungkapkan bahwa jika nasabah diduga melakukan transaksi mencurigakan maka wajib dilaporkan kepada PPATK.
“Yang ketiga menurut pasal 22 Nomor 8 2010 kalau nasabah menggunakan identitas palsu atau kalau nasabah tidak mau mengikuti ketentuan maka bank wajib memutuskan hubungan hukum dengan nasabah dan harus melaporkan kepada PPATK sebagai transaksi yang mencurigakan,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima bahwa Pemimipin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan nama yang berbeda-beda setiap rekeningnya.
“Nah, sekarang kita lihat 256 itu ada gak identitas yang palsu kalau dilihat gak mungkin dia punya apa ktpnya berbeda-beda demikian banyak. Gak mungkin juga kalau dia pakai hanya satu nama saja karena tadi saya dengar informasi namanya berbeda-beda,” pungkas Mantan Kepala PPATK Yunus Husein.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, klik di sini.
(rka)
Load more