Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri menanggapi kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap tak ada kenaehan kala Endar kembali menjabat di KPK sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kendati Endar masih menjalani masa pendidikannya di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
"Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyidikan, dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar, apabila setelah selesai sekolah dia balik ke KPK," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sandi menjelaskan permasalahan yang terjadi antara Polri dan KPK dalam bebrapa waktu terakhir tak menjadi hambatan kembalinya Endar.
Menurutnya hal itu merupakan kewajaran kembalinya Endra pada jabatan di KPK usai mendapat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Masalah yang dimunculkan saat ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang terjadi. Karena kenyataannya saat ini Brigjen Endar sudah kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Brigjen Enar Priantoro batal dicopot dari jabatan direktur penyedidikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Saat pencopotan itu terjadi menyoroti banyak perhatian publik hingga Endar melalui kuasa hukumnya melaporkan Sekjen KPK, Cahaya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.
Kendati telah Kembalinya Endar ke KPK, Rahmat Mulyanan selaku kuas hukumnya belum berniat mencabut laporan tersebut.
"Sampai dengan saat ini, memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian," kata Rakhmat, kepada awak media, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Diketahui, Brigjen Endar Priono mendatangi komisi antorasuah itu pada Rabu (5/7/2023) dengan membawa sebuah amplop coklat dari Kapolri terkait perintah penugasannya sebagai Direktur Penyidik KPK. (raa/muu)
Load more