Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan pihaknya tidak dapat menerima tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal dana desa 10 persen dari APBN.
Tuntutan Apdesi itu tidak bisa dimasukan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Awiek mengatakan Baleg DPR sudah mengesahkan tambahan dana desa 20 persen dari dana transfer daerah.
Draf revisi UU Desa itu juga sudah disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
“Ya tidak dimasukan, kan sudah disahkan, di sahkan di rapat dan akan diparipurnakan minggu depan. Surat undangannya sudah ada untuk Rapat Paripurna di DPR,” kata dia saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Politikus PPP ini mengatakan pihaknya sudah memperhitungkan apakah penambahan 20 persen dari dana transfer daerah itu merugikan negara atau tidak.
Load more