Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan pihaknya tidak dapat menerima tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal dana desa 10 persen dari APBN.
Tuntutan Apdesi itu tidak bisa dimasukan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Awiek mengatakan Baleg DPR sudah mengesahkan tambahan dana desa 20 persen dari dana transfer daerah.
Draf revisi UU Desa itu juga sudah disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
“Ya tidak dimasukan, kan sudah disahkan, di sahkan di rapat dan akan diparipurnakan minggu depan. Surat undangannya sudah ada untuk Rapat Paripurna di DPR,” kata dia saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Politikus PPP ini mengatakan pihaknya sudah memperhitungkan apakah penambahan 20 persen dari dana transfer daerah itu merugikan negara atau tidak.
Kenaikan tahun ini juga meningkat nyaris dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.
“Artinya kalau bicara terkait dengan penguatan ekonomi desa, saya kira sudah cukup,” ujar Awiek.
Lebih jauh, Awiek menjelaskan penambahan anggaran itu dihitung berdasarkan jumlah penduduk dan kuas wilayah.
“Jangan sampai desa yang jumlahnya 400an dengan yang jumlahnya 12 ribu itu sama. Nah, itu tidak boleh. Harus kita bedakan di situ peningkatan keanggaran dan keadilan,” tandasnya. (saa/muu)
Load more