Jakarta, tvOnenews.com - Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata justru mendoakan Endar mendapatkan posisi baru di Polri.
Alex awalnya menjawab soal alasan KPK langsung memberikan tugas pendidikan kepada Endar ke Lemhannas usai jenderal bintang satu itu kembali ke KPK. Alex mengatakan penugasan Endar menempuh pendidikan ke Lemhannas telah dimulai sejak April.
Alex juga mengungkit soal putusan banding administrasi Endar yang disebut sebagai dasar pengembaliannya ke KPK. Menurut Alex, kembalinya Endar ke lembaga antirasuah tidak terkait putusan banding administrasi.
"Dan perlu kami sampaikan bahwa penarikan yang bersangkutan ke KPK itu bukan merupakan putusan banding, tindak lanjut dari putusan banding. Saya sampaikan bukan. Surat MenPAN itu hanya menyarankan demi hubungan baik antara KPK dan Polri dan itu juga sudah kami bicarakan dengan pihak Kapolri," ujar Alex, Jumat (7/7/2023).
Selain itu, Alex menyebut proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di KPK tetap berlanjut meski Endar kembali ke KPK. Salah satu jabatan yang dibuka untuk seleksi terbuka diketahui posisi Direktur Penyelidikan yang kini ditempati Endar.
Alex lalu mendoakan Endar segera mendapatkan posisi baru di Polri ketika Korps Bhayangkara itu melakukan mutasi dan promosi pada bulan depan.
"Kami juga sampaikan ya kita menghormati Kapolri atas komitmen Kapolri bahwa semoga mudah-mudahan ini komitmen yang sudah dibangun antara pimpinan dan pihak Kapolri. Bulan Agustus ketika ada proses rotasi ataupun mutasi atau promosi di kepegawaian Saudara Endar ini dapat menduduki salah satu jabatan di Polri," ujar Alex.
Alex menambahkan kekosongan dari posisi yang ditinggalkan oleh Endar di bulan depan itu yang nantinya akan diisi oleh pemenang seleksi terbuka.
"Sehingga ada kekosongan jabatan di KPK yang kemudian kita isi lewat proses rekrutmen yang sudah kami umumkan dan sudah dari pihak Kapolri pun sudah mengirimkan perwira-perwira terbaiknya untuk mengikuti proses seleksi," jelas Alex.
Brigjen Endar Priantoro diketahui telah kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan. Endar sebelumnya dicopot dari jabatan tersebut pada April 2023.
rigjen Pol. Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya. (ebs)
Load more