Jakarta, tvOnenews.com - Andhi Pramono eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar terima gratifikasi Rp28 miliar, manfaatkan jabatan jadi broker pengusaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar dan menyalahgunakan wewenang jabatannya saat berdinas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7/2023).
Andhi Pramono diduga menggunakan uang hasil korupsi itu dengan cara dibelanjakan dan ditransfer untuk keperluan dirinya dan keluarganya.
Andhi Pramono juga diduga membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten senilai Rp20 miliar dalam kurun waktu 2021 dan 2022.
Andhi Pramono eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar terima gratifikasi Rp28 miliar, manfaatkan jabatan jadi broker pengusaha. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Load more