Satrio mengungkap pemilik rekening didapati bukan merupakan pelaku kejahatan modus kerja like dan subscribe channel YouTube tersebut.
Para pemilik rekening mengakui bahwa dirinya telah menjual rekening bank itu kepada pelaku kejahatan tersebut.
Kendati demikian, Satrio mengatakan tak menutup kemungkinan sang pemilik akun tersebut dapat terjerat pidana.
"Pada saat kita temui pemilik atas nama bank, kita cek memang rekening itu dijual oleh pemilik utama dari rekening tersebut. Bisa saja (dijerat pidana) selama dia mens rea (niat jahat) terpenuhi. Dia memfasilitasi kejahatan. Makanya kita lihat kegunaannya untuk apa dia? Nanti kita bisa minta pandangan ahli pidana," pungkasnya. (raa/nsi)
Load more