tvOnenews.com - Ombudsman menemukan proses maladministrasi terkait penundaan berlarut penyelesaian lahan dan penyediaan pemukiman atau hunian tetap (huntap) pada areal tanah PTPN VIII Kebun Cikasungka bagi korban bencana banjir dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya pada tahun 2004 dan 2020 silam.
Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya dalam konferensi persnya di Kantor Ombudsman Jakarta, Jumat (8/7/23). Dalam konferensi pers ikut dihadiri dari pihak Kabupaten Bogor, PTPN III-VIII, Kementerian ATR/ BPN dan Kementerian BUMN.
Ada sembilan temuan dari Ombudsman berdasar pada rangkaian investigasi yang dilakukan sejak bulan Oktober 2022 sampai April 2023. Salah satunya adalah adanya keterlambatan penyediaan huntap bagi korban bencana alam sehingga sampai saat ini masih terdapat 2000 warga korban bencana alam yang masih menempati huntara sejak tahun 2020 atau 3 tahun lamanya.
“Keterlambatan disebabkan oleh kondisi pandemik, anggaran, penyelesaian lahan untuk huntap,” ujar Dadan.
Dari hasil temuan, Ombudsman memberikan saran korektif kepada Pemkab Bogor, Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Jawa Barat dan Kantah Kab. Bogor, Direktur Utama PTPN VIII.
Ketika sudah ada kepastian status, sambing Dadan tentu semua bisa akselerasi dan diharapkan masyarakat mendukung program relokasi untuk menempati hunian tetap yang sudah direncanakan pemerintah.
"Selama ini terkendala karena memang kepastian status dan sebagainya," terangnya.
Hingga saat ini masih ada sekitar 2000 jiwa yang masih tinggal di hunian sementara (Huntara) pada sejumlah titik di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya.
Menurut Dadan, hasil investigasi di lapangan menemukan tingkat keterisian Huntap yang telah dibangun di 4 Desa di Kabupaten Bogor masih rendah.
"Kondisi ini bertolak belakang dengan masih banyaknya warga menempati huntara. korban bencana yang menempati Huntap," katanya.
Hingga saat ini Huntap yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, baru 38.6 Hektare yang dimanfaatkan. Sementara masih terdapat 14.2 Hektare yang belum terbangun.
Ditambahkan Dadan, tidak boleh ada tindakan-tindakan perorangan yang seolah-olah baik untuk diri sendiri padahal secara keseluruhan tidak mendukung satu dengan yang lain. Ia menganjurkan untuk mengikuti rencana dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Pemerintah pusat dan instansi lain yang terkait Insya Allah sudah dipikirkan secara komprehensif untuk keamanan, kenyamanan, kelanjutan kehidupan masyarakat setempat baik secara ekonomi maupun secara mata pencaharian dan sebagainya,” ujarnya.(ehi/chm)
Load more