“Padahal Perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 30, juga sudah sangat jelas bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan,” ujar pengacara yang menangani kasus overcharging penjeratan utang terhadap PMI itu.
Abdul mengatakan penyaluran KUR-KTA-PMI seperti tidak pernah terjadi, tetapi kasus masih tetap ada. Para PMI juga tidak pernah menerima pencairan dana dari bank pemerintah setempat.
“Kita menduga adanya praktik pencucian uang yang diparkir di Bank Negara Indonesia sebagai analis bagi pinjaman PMI sejak dari kampung asal,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) mengapresiasi kinerja Satgas TPPO Polri.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menyelamatkan 1.982 Orang dan telah menangkap 714 tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satgas menerima 616 laporan kasus TPPO hingga 4 Juli 2023 lalu.(ant/bwo)
Load more