Cirebon, Jawa Barat – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Jawa Barat, Resor Cirebon, mengamankan tiga satwa dilindungi. Masing masing seekor elang jawa dan dua ekor kukang yang ditemukan warga di sejumlah tempat.
Ketiga satwa dilindungi tersebut ditemukan di tempat yang berbeda. Elang Jawa ditemukan seorang warga di Indramayu, di kawasan hutan di subang, saat hujan lebat. Mendapati Elang Jawa yang terjatuh, warga pun langsung membawanya ke dokter hewan sebelum akhirnya diserahkan ke BKSD.
Saat ini kondisi seekor Elang Jawa dan dua Kukang dalam kondisi sehat. Meski demikian, pihak BKSDA akan menyerahkan langsung ke tempat konservasi Elang di Kamojang Garut, Jawa Barat, untuk dilakukan pemeriksaan kondisi dan translokasi untuk selanjutnya akan dilepasliarkan setelah siap untuk hidupkan kembali di alam bebas.
“Elang Jawa dan Kukang tersebut masih memiliki sifat-sifat liar dan agresif, oleh karenya setelah keduanya siap kami akan segera melepas liarkan kembali.” ungkap Ade Kurniadi Karim, Polisi Kehutanan Resor BKSDA Cirebon.
Untuk sementara, ketiga satwa liar ini akan disimpan Resor BKSDA Cirebon, dimana nantinya akan diserahkan ke pusat konservasi masing-masing.
“Nanti sore aka nada tim dari Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya akan mentranslokasi. Untuk jenis Elang akan dibawa ke pusat konservasi Elang di Kamojang, Kabupaten Garut. Dan kedua Kukang akan dibawa ke pusat rehabilitasi di Bogor,” imbuhnya.
Dari data yang ada, jumlah satwa yang berhasil dievakuasi dan diselamatkan sejak Januari hingga 11 November 2021 sebanyak 52 ekor satwa dilindungi.
“Jenis aves/burung 10 ekor, reptil 15 ekor, primata 17 ekor, dan mamalia 10 ekor,” pungkasnya.
Untuk tetap menjaga keberadaan satwa langka yang dilindungi, masyarakat dihimbau agar tidak memperjual belikan dan memelihara tanpa izin satwa dilindungi. Jika hal tersebut dilakukan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, sesui pasal 40 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. (Erfan Septyawan/mii)
Load more