Jakarta, tvOnenews.com - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) turut mengadvokasi kasus pengenaan detensi terhadap investor asal China, Zhang Bangcun, oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sebab, dapat merusak citra negara di mata dunia.
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menyampaikan, banyak kejanggalan di balik pengenaan detensi terhadap Zhang. Pertama, ia hanya terlibat masalah bisnis dengan pengusaha asal Surabaya yang juga Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana, bukan keimigrasian ataupun perizinan penanaman modal atau usaha.
"Bayangkan, penangkapan terhadap WNA tidak sesuai prosedur dan tupoksi keimigrasian. Kalau memang melanggar, kitas dan paspor bermasalah, mungkin Imigrasi berhak untuk menangkap atau detensi. Tapi, ini masalah perdata yang dimasalahkan oknum [Imigrasi] yang bekerja sama dengan pengusaha mitra perusahaan Mr. Zhang," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (9/7/2023).
"Masalah surat selembar, kok, Imigrasi ikut-ikutan seolah-olah menekan Mr. Zhang untuk menyelesaikan masalah dengan pengusaha di Jawa Timur ini?" sambungnya.
Diketahui, Zhang dikenakan detensi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, 14-23 Juni 2023, menyusul adanya surat dari mitra bisnisnya sekaligus Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana. Surat berbahasa Indonesia tersebut diduga ditandatangani Zhang di bawah tekanan Thomas dengan dalih penyelesaian utang piutang sekitar Rp4 miliar.
Utang piutang tersebut muncul lantaran Zhang melalui PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp12 miliar dari total nilai proyek Rp16 miliaran. Zhang enggan melunasi lantaran PT Daya Cipta Utama dianggap wanprestasi, tak memberikan laporan perkembangan pengerjaan proyek.
Kemudian, Zhang tidak didampingi kuasa hukumnya saat sedang diperiksa petugas di Lantai 9 Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta. Bahkan, tidak diperlakukan secara layak saat ditahan di Lantai 3.
Load more