Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana
Menurut Ketut, pihaknya akan segera menginformasikan bila ada pihak yang mengembalikan duit yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku pihaknya mendapat sejumlah uang sebanyak Rp27 miliar dalam pecahan mata uang asing.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," kata Maqdir di Pegadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Maqdir menyebutkan terdapat pihak swasta yang sengaja datang ke kantornya untuk mengembalikan duit tersebut. Namun, dia enggan merinci pihak swasta yang dimaksud tersebut, yang disebutkan sebagai yang mengenal Irwan Hermawan.
"Pihak swasta yang merasa miris Irwan Hermawan didakwa terima uang hasil pencucian uang, padahal ia diminta oleh sahabatnya," jelasnya.
Selain itu, Maqdir mengaku akan segera mengembalikan duit yang diterima pihaknya dari pihak swasta yang diwakilkan seorang pengacara. Menurutnya, duit Rp27 miliar dalam bentuk tunai itu akan diserahkan ke Kejagung. (lpk/mii)
Load more