“Kami hanya mengikuti saja SOP yang ada di rutan setempat. Kami tidak bisa mengubah,” ujar Hakim Rianto.
Jaksa KPK mengatakan pihaknya juga tidak bisa mengubah SOP yang ada. Akan tetapi, pihaknya akan memberikan waktu tambahan satu jam sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan.
Majelis hakim pun memerintahkan Lukas untuk kembali ditahan di rumah tahanan Salemba setelah pembantaran selama dua pekan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Lukas hadir dalam persidangan hari ini setelah sempat dirawat di RSPAD Gatot Subroto. (hrs/mii)
Load more