Jakarta, tvOnenews.com - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
"Sampai saat ini, kita sudah memanggil lebih dari 500 orang dalam perkara BTS. Itu saking seriusnya kami (membongkar kasus korupsi dan TPPU)," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (10/7/2023).
Ketut menjelaskan pihaknya juga melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dari berbagai sumber, baik melalui pemberitaan hingga media sosial.
Menurutnya, penyidik sangat membutuhkan informasi-informasi yang menjadi perdebatan di masyarakat.
"Maka dari itu penyidik ini cepat. Apa pun isu di luar silakan teman-teman berikan informasi seluas-luasnya terkait perkara ini. Kami juga mendeteksi selain dari informasi teman-teman media, kami juga mendeteksi dari media sosial," jelasnya.
Selain itu, Ketut menerangkan penyidik terus melakukan pendalaman terkait perkara korupsi dan TPPU BTS Kominfo.
Load more