Makassar, tvOnenews.com- Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya memeriksa seorang jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang videonya viral membawa pulang perhiasan emas 180 gram ke tanah air setelah membeli di tanah suci seusai melaksanakan ibadah haji tahun 2023. Suarnati dikonfirmasi berkaitan barang bawaannya yang dapat dikenakan bea masuk juga diteliti emas yang dibawa asli atau imitasi.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari di sela pemeriksaan di kantornya, Jalan Nusantara Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/07/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,5 jutaan per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.
"Kemudian dilakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya 500 dolar Amerika. Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Kalau 500 dolar Amerika itu sekitar Rp7 jutaan," katanya menjelaskan.
Meski masih dalam proses pemeriksaan tersebut, apabila melebihi ketentuan barang bawaan, maka sisanya akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.
"Nanti kalau sudah pemeriksaan akan kita lakukan penelitian lebih lanjut, untuk menentukan langkah tindak lanjut. Sejauh ini belum bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan) karena masih proses pemeriksaan," tuturnya menambahkan.
Load more