Jakarta, tvOnenews.com- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan klarifikasi dengan anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon juga membahas sejumlah kebijakan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.
Effendi Simbolon memiliki catatan terkait dengan kebijakan Prabowo dalam pembelian pesawat bekas, yakni 12 unit pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar.
"Pembelian pesawat bekas Mirage dari Qatar itu merupakan suatu kebijakan yang tidak tepat. Bahkan, berpotensi melanggar undang-undang," kata Hasto Kristiyanto kepada awak media di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2023)
Dalam klarifikasi Effendi menyebut bakal calon presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto hadir pada acara Rakernas Punguan Simbolon Dohot Boruna Indonesia (PSBI) 2023 sebenarnya dalam kapasitas sebagai Menteri Pertahanan yang semula akan berbicara tentang aspek-aspek bela negara. Dalam penjelasannya, sangat clear (jelas) bahwa Pak Effendi Simbolon sebagai kader partai taat sepenuhnya untuk mendukung keputusan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri," ujarnya.
Hasto juga mengatakan bahwa Effendi akan berjuang memenangkan Ganjar Pranowo sebagai capres yang diusung oleh PDI Perjuangan bersama dengan partai-partai lain, yakni PPP, Perindo, dan Hanura.
Ketika menyinggung soal sanksi, Hasto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil klarifikasi Effendi Simbolon di dalam rapat DPP terlebih dahulu.
"Dengan penjelasan tadi, ternyata juga 'kan sangat objektif pandangan-pandangan yang diterima DPP partai, Dewan Kehormatan, termasuk kebijakan pertahanan," kata Hasto.
Sebelumnya, Effendi Simbolon dalam acara rapat kerja nasional perkumpulan orang-orang Batak bermarga Simbolon (PSBI), organisasi yang dia pimpin sejak 2007, menilai Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto merupakan sosok yang pantas memimpin Indonesia ke depan menggantikan Presiden RI Joko Widodo.
Penilaian pribadinya terhadap Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerinda itu punya karakter dan kemampuan yang dapat memimpin Indonesia ke depan.
"Tadi saya kira kita bisa membacalah, secara jujur, secara objektif, saya melihat itu ada di Pak Prabowo,” kata Effendi.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.(saa/bwo)
Load more