Selain itu keberadaan RKP tahun 2024 juga memiliki peran penting dalam penyusunan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024.
“Oleh karena itu, DPD RI berkewajiban memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan juga mengajukan rekomendasi terhadap rancangan RKP Tahun 2024 sebagai tahapan awal pertimbangan DPD RI atas RUU tersebut. Dengan rekomendasi DPD RI ini, diharapkan pertimbangan dan usulan DPD RI dapat mewarnai kebijakan pembangunan nasional," imbuh Novita.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas RKP 2024 dan RPJMN 2020-2024.
Sedangkan di MPR RI sedang melakukan pembahasan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ia justru khawatir keduanya akan bertabrakan dan saling beririsan.
"Pemerintah sedang membahas RKP dan RPJM 2024, sedangkan di MPR RI sedang membahas GBHN. Kita harus pertegas agar tidak ada irisin dan bertabrakan. Jika nanti ditetapkan GBHN maka harus dipastikan isinya tidak bertabrakan," tukasnya.
Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tenggara MZ Amirul Tamim menjelaskan berdasarkan data dari BPS bahwa perekonomi di Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan. Menurutnya hal itu karena ditopang oleh sektor pertambangan.
“Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan tapi itu ditopang oleh tambang. Alhasil saat ini banyak petani yang bergeser ke pertambangan, ini tentunya perlu menjadi catatan serius agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” tegasnya.
Load more