tvOnenews.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun kini ramai diperbincangkan publik setelah beberapa video yang viral di media sosial menunjukkan ajaran yang dinilai kontroversial.
Tak hanya itu, sejumlah video viral menunjukkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menyebarkan ajaran yang dianggap menyimpang oleh masyarakat.
Beberapa video kontroversial tersebut Mulai dari cara beribadah yang terjadi di Al Zaytun yang berbeda dari Syariat Islam.
Ditambahkan dengan cara adzan yang nyeleneh sampai para santri yang melantunkan salam yahudi yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Imbas dari berbagai kontroversi itu, sejumlah masyarakat pun melakukan aksi unjuk rasa di depan Ponpes Al Zaytun.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun bertindak cepat dengan membentuk tim investigasi khusus untuk melakukan penyelidikan di dalam Ponpes Al Zaytun.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan hasil laporan tim investigasi setelah pemanggilan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dalam laporan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa ada beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan kontroversi Ponpes Al-Zaytun. Kini, Panji Gumilang dipanggil oleh pihak Mabes Polri terkait dengan kasus penistaan agama.
Ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat ini merasa terpojokkan, dedengkot Al Zaytun tersebut melakukan tindakan berupa gugatan kepada Majelis Ulama Indoznesia (MUI)
Seperti apa gugatan yang dilontarkan kepada MUI, simak informasinya berikut ini.
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas. (Tim tvOne)
Di tengah kasus penistaan agama yang melilit pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini mulai melakukan perlawanan terhadap berbagai pihak yang dirasa menyudutkan Ponpes Al Zaytun.
Diketahui, kini Panji Gumilang melakukan perlawanan hukum dengan mengugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan juga lembaga MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saudara Anwar Abbas yang berposisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hendra Effendi.
Hal tersebut lantaran Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas dituding melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis pada Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
"Diantaranya dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan-potongan Tik Tok atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial. Kemudian ungkapan-ungkapan tersebut belum ditabayyunkan kepada pihak lain kami (Al Zaytun) selanjutnya dia statement kan di media," sambungnya.
"Yaitu diantaranya tentang yang menerangkan bahwa Syekh Panji ini adalah komunis yang sebetulnya kita ketahui bahwa Syekh kami ini adalah seorang tokoh agama seorang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun yang tentunya merasa dijustifikasi dan disudutkan atau dihina karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut," tegasnya.
Sementara itu terkait gugatan yang dilontarkan oleh pihak Panji Gumilang, MUI diwakili oleh Ikhsan Abdullah yang hadir dalam acara Kabar Petang di tvOne, dirinya mengatakan kalau pihak MUI menghormati gugatan dari pihak Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun. (Ist)
"Kami menghormati hak dari kliennya Pak Hendra untuk melakukan gugatan ke pengadilan, karena itu kan hak dari seorang warga negara. Tetapi kalau boleh saya sampaikan bahwa munculnya persoalan ini kan bukan dari Majelis Ulama Indonesia," kata Ikhsan.
Iksan Abdullah beranggapan kalau gugatan yang dilayangkan kepada MUI salah alamat karena statement tersebut muncul berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat terkait kontroversi yang terjadi di Al Zaytun.
"Karena muncul dari statement Panji Gemilang yang kemudian menimbulkan kontroversi dan kegaduhan dan kemudian juga berujung kepada demo-demo yang berpotensi pada konflik sosial yang bersifat horizontal dan ini banyak sekali pengaduan-pengaduan masyarakat kepada MUI mengenai pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Panji Gemilang," sambungnya.
"Jadi silahkan saja gugatan akan diterima dan akan kami pelajari sejauh ini kami belum dapat bagaimana isi gugatannya," terangnya.
Bukan cuma mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan rugi material sebesar Rp 1 triliun pihaknya juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian. (akg/kmr)
Load more