Sebelumnya, Johnny G. Plate dan dua terdakwa lainnya mengajukan eksepsi atas perkara tersebut pekan lalu yang menganggap dakwaan jaksa harus batal demi hukum.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut para terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp8,032 triliun.
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (lpk/nsi)
Load more