Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (11/7/2023).
Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana Ahmad Sofian untuk memberikan kesaksian terkait pasal penganiayaan berat yang disangkakan kepada kedua terdakwa tersebut.
Jaksa turut serta menanyakan sikap tobat yang dipraktikan David Ozora saat disuruh oleh Mario Dandy Satriyo sebelum dianiaya secara membabi buta.
"Apakah dengan menyuruh seseorang melakukan contohnya sikap tobat itu kan berarti merendahkan orang, apakah itu masuk suatu penganiayaan walaupun akibatnya waktu itu belum ada?," tanya Jaksa kepada saksi ahli pidana tersebut, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Saksi mengungkap bahwa seruan sikap tobat yang diminta pelaku Mario Dandy Satriyo merupakan niat jahat yang telah ada untuk menganiaya David Ozora.
Karena adanya niat tersebut, para terdakwa disangkakan pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.
"Ya kalau itu bagian dari pada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun," kata Ahmad Sofian menjawab pertanyaan Jaksa.
Load more