Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menkominfo Johnny G Plate menghadapi tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) soal eksepsi atau nota keberatan dakwaan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
"Lengkap suatu rangkaian peristiwa yang memenuhi rumusan peran perbuatan Tipikor yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Jaksa menjelaskan konstruksi penyertaan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP, yang mana perbuatan Johnny G Plate melawan hukum dalam BTS 4G Bakti Kominfo.
Dia mengatakan perbuatan tersebut ialah instrumen atau modus operandi Johnny G Plate melakukan tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya, sebagaimana penilaian penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berarti pada perbuatan Johnny G Plate menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang kemudian menjadi bagian materi pokok perkara yang akan kami buktikan di dalam persidangan," jelasnya.
Oleh karena itu, jaksa mengatakan eksepsi yang diajukan terdakwa Johnny G Plate dan kuasa hukumnya bisa dikesampingkan.
Load more