Sungai Penuh, Jambi – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Air Teluh Tahun Anggaran 2017 – 2018.
“Kedua tersangka yakni Arbain (50) mantan Kades 2012-2018 dan Resi Vernandes (41) mantan Sekdes 2015-2020. Keduanya telah dilakukan penahanan pada Rabu (10/11/2021) kemarin,” ucap Sumarsono Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Kamis (11/11/2021).
Sumarsono menjelaskan, dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2017-2018 ditemukan tindakan melawan hukum dengan cara pembelian tanah untuk pembangunan gedung seni dan budaya. Namun kegiatan tersebut ternyata fiktif. Selain itu, penyidik juga menemukan pengeluaran - pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ). Serta terdapat kekurangan volume terhadap beberapa pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran honor lembaga - lembaga yang tidak dapat dipertangungjawabkan.
“Ditemukan adanya sisa anggaran desa yang belum disetorkan ke kas desa, namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Kas Daerah Kota Sungai Penuh,” bebernya.
Load more