Jakarta, tvOnenews.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan ponpes tersebut.
"Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun; karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menambahkan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
"Pokoknya, jumlahnya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan," jelasnya.
Para pemegang sertifikat itu ialah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang, yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi. Lalu, ada pula 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi atas nama Farida Al Widad.
"Kemudian, atas nama Imam Prawoto, ini yang sering disebut Abu Toto, sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi. Kemudian, Achmad Prawiro Utomo sembilan bidang (tanah) 159.000 meter persegi. Ada Ikhwan Triatmo enam bidang dengan 69.000 meter persegi. Kemudian, Anis Khairunnisa, yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup, 43 bidang, itu seluas 442.000 meter persegi. Kemudian, ada Hakim Prasodjo 30 bidang atau 31 sertifikat; dan yang terakhir Sofia Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi," kata Mahfud mengutip data dari BPN per 11 Juli 2023.
Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu merupakan istri Panji Gumilang. Dari pernikahan tersebut, pasangan itu memiliki enam anak, yaitu Imam Prawoto, Achmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Anis Khoirunnisa, Sofia Al Widad, dan Abdul Hakeem. Di luar itu, Panji juga diketahui memiliki enam nama lainnya.
"Ada Abu Toto, ada macam-macamlah, dan sebagainya. Kami masih cari itu dan ini kami kerjakan betul. Ini tindak pidana," ujar Mahfud MD.
Panji Gumilang (kolase tvOnenews)
Sebagaimana diketahui, Ponpes Al Zaytun terus disorot usai kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya, Panji Gumilang.
Terbaru, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan sejumlah ahli, yakni Agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE, yang mana dimulai Rabu-Kamis (12-13 Juli 2023).
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12-13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," kata Ramadhan seusai dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Ramadhan menjelaskan penyidik telah memeriksa 19 saksi dari dua laporan polisi terkait dugaan penistaan dan penodaan agama oleh Panji Gumilang.
Menurutnya, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan bukti-bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Dia mengatakan hasil tersebut akan menentukan soal gelar perkara kasus untuk menetapkan tersangka.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," jelasnya.
Dia mengatakan barang bukti yang diteliti adalah tangkapan layar dari konten-konten Panji Gumilang di media sosial.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tegasnya.
Seperti diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) lalu.
Seusai pemeriksaan Panji Gumilang, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuandhani Rahardjo Puro resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
(sumber: Tangkapan Layar tvOne)
Dalam sebuah wawancara yang disiarkan melalui program acara Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne, seorang mantan wali santri sekaligus mantan anggota NII, Leni Siregar membongkar pendapatan Panji Gumilang hingga memiliki rekening gendut.
Ia membocorkan cara Panji Gumilang menyedot keuntungan dari yayasan tempat Leni Siregar menjadi sukarelawan untuk menyalurkan infaq kepada yang membutuhkan.
“Jadi dari whatsapp grup wali santri, dari profilnya hampir semua kok yayasan. Sebagian besar itu, oh ternyata begini pola mencari dana untuk sumber infaq-nya,” ungkap Leni Siregar pada program acara Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne.
Sebelumnya ia sempat menjadi seorang sukarelawan pada yayasan yang dikelola Panji Gumilang. Leni pun menjadi donatur dengan tujuan untuk disalurkan pada yang membutuhkan.
“Saya pernah jadi sukarelawan di yayasan tersebut, tapi saya hanya mendapatkan fee 20% waktu itu. Untuk setiap donatur itu, saya langsung buat infaq ya. Karena tujuannya memang apa yang sudah saya dapatkan itu akan saya salurkan untuk infaq,” ujarnya.
Mantan anggota NII ini mengatakan tak hanya keuntungan yang didapat dari pribadi saja yang diserahkan kepada yayasan pusat, namun keuntungan yayasan cabang dimana Leni berada juga diserahkan kepada pusat.
“Jadi kalau yang saya tahu kemudian, ternyata setiap yayasan itu juga ada setoran dari pendapatan yayasannya itu ke atas (pusat) langsung. Jadi, selain dari pribadi sudah diambil untuk infaq, yang pendapatan dari yayasan ditarik juga,” katanya.
“Yayasannya (cabang) ada dua, di Jakarta dan Bandung, (ditariknya) sekitar 30%,” lanjutnya.
Penarikan keuntungan tersebut membuat Leni merasa curiga dan menilai serakah dan dimanfaatkan. Terutama ketika target keuntungan per orang diubah dari sebelumnya Rp20 Juta menjadi Rp300 Juta.
“Disitu saya mulai nggak Sreg, serakah sekali ya. Ini mah namanya perbudakan. Soalnya sampai ditargetkan Rp300 juta per orang dari sebelumnya Rp20 juta. Dalam 3 tahun harus selesai. Jadi (targetnya) ekstrim sekali,” jelasnya. (kmr/lpk/ant)
Load more