Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari buka suara terkait kabar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan eks Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Politikus yang akrab disapa Tobas ini mengatakan putusan tersebut perlu dihormati, sebab penolakan eksepsi yang dihadapi oleh kader NasDem tersebut merupakan hal yang umum terjadi di persidangan.
“Eksepsi itu kan adalah keberatan terhadap dakwaan dari segi formilnya, bukan soal substansi sehingga dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa ini berarti masuk ke pembuktian untuk nanti didiskusikan substansinya,” ungkap dia, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut, dia pun mengaku pihak NasDem terus mendorong Johnny G Plate menyampaikan semua yang dia ketahui agar mendapatkan kejelasan apakah dirinya memang terbukti berkaitan dengan kasus korupsi BTS 4G atau tidak.
“Kita mendorong agar Pak Johnny Plate itu menyampaikan semua terkait dengan apa yang diketahuinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa menilai perbuatan Johnny G Plate secara jelas merupakan tindak pidana korupsi sesuai denhan surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap.
"Lengkap suatu rangkaian peristiwa yang memenuhi rumusan peran perbuatan Tipikor yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Load more